Nama : Farah Indah Lestari
Npm/kelas : 22211694/2eb02
Permodalan
Koperasi
Modal
Koperasi
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
·
Realita pada banyak koperasi, terlebih
pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok
dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala
yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang
ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil
dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
·
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu
lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu
partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela.
Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki
karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan
tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
·
Secara normatif, banyak lembaga perbankan
mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai
salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah.
Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya
sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila
kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka.
Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak
mengajukan.
·
Kunci peluang modal eksternal tidak lain
tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi,
kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua
kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan
kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
·
Kinerja organisasi juga tercermin dari
tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha
pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana
dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat
usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu,
untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun
usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
·
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses
pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih
dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan
usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan
bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara
percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
·
Apabila selama ini sudah menjalin
kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal
tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi
dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka.
Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan
eksternal.
·
Meskipun akses modal eksternal terbuka
lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari
sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang
akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
·
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
·
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30
% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sumber

0 komentar on "BAB 8. PERMODALAN KOPERASI"
Posting Komentar