Nama :
Farah Indah Lestari
Npm/Kelas : 22211694/2eb02
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
-Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang
bersangkutan.
-SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat
Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
-Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Informasi dasar
•Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus pembagian
SHU:
1. “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.SHU yang di
bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber
dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x
JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sumber

0 komentar on "BAB 5. SISA HASIL USAHA"
Posting Komentar