Nama : Farah Indah Lestari
Npm/kelas : 22211694/2EB02
Peranan Koperasi
Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Koperasi
pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat
individual maupun kelompok.
Namun
dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap
mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia
berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan.
Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan.
Kuncinya
harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada
keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa
dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan
saling meneguhkan.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.
Lambang
koperasi mempunyai arti berikut :
1.
Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.
Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan
dicapai koperasi
4.
Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.
Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.
Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi
yang kokoh dan beraakar.
7.
Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian
rakyat Indonesia.
8.
Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.
Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota
memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan
jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan
dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.
Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup
fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4.
Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya “lemah”,
dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk
memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam
proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan
tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a.
untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk
mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b.
untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha
yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan
kredit secara sehat.
c.
untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan
atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.
untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan
lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e.
untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.
untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan
melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan
dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa
mempengaruhi kemandiriannya.
4.
a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi
ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan
oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5.
Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan
kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
6.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam
pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.
Peningkatan Citra Koperasi, pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak profesional, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, pada-hal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Citra kope-rasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun per-kembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bah-kan sebagai sesuatu yang ‘sudah seha-rusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.
Peningkatan Citra Koperasi, pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak profesional, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, pada-hal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Citra kope-rasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun per-kembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bah-kan sebagai sesuatu yang ‘sudah seha-rusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
Sumber
:
www.esaunggul.ac.id
weningworohesti.blogspot.com
luluwahyuni.blogspot.com
