Nama : Farah Indah Lestari
Npm : 22211694
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
I.
Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
II.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
- Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
III.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
IV. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
V.
Hak Cipta
Hak Cipta
adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak
Cipta :
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil
adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak
bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di
hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul
“Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak
cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh
penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam
hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
VI.
Desain
Industri
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
VII. RAHASIA DAGANG
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER

0 komentar on "HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)"
Posting Komentar