Nama : Farah Indah Lestari
Npm : 22211694
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subyek Hukum
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di
bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum
Manusia
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
-Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
-Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
-Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
-Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur
oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar
atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu
pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
- Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang
lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang
kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
harus didahulukan.
Sifat-sifat
gadai adalah sebagai berikut :
- Gadai adalah untuk benda bergerak.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
- Bersifat accesoir.
- Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
- Objeknya benda-benda tetap.
Sumber

0 komentar on " "
Posting Komentar